|
Petani, dalam bentuk kelembagaan koperasi
- Masyarakat Tani Hutan dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
- Masyarakat Pesisir (LEPM3)
- Masyarakat pertanian marjinal (P4P)
- Masyarakat bantaran sungai, tol dan rel kereta api
- Masyarakat transmigran dan komunitas adat terpencil
- Masyarakat pesantren
- Masyarakat daerah perbatasan/tertinggal
- Masyarakat sekitar daerah tambang
- Masyarakat sekitar perkebunan
Industri pengolahan
- Swasta dan BUMD
- BUMN (RNI, PLN, Pertamina, BUMN Perkebunan & Tambang)
- Koperasi produsen memiliki saham MINIMAL 25% dalam industri pengolahan
- Industri pengolahan wajib mempunyai lahan produksi minimal 10%
Institusi monitoring dan pemasaran
- Koordinasi monitoring dan evaluasi (jaringan data base, Daerah-Pusat)
- Koordinasi pemasaran bersama produsen
- Lembaga swadaya masyarakat
Institusi pembiayaan
- Untuk sentra pembibitan dibiayai oleh BUMN/BUMD/swasta/Pemda
- Pengadaan bibit dibiayai oleh dana program pemerintah (reboisasi, dll), PBL, Community Development Fund dan APBD.
- Pengembangan kemampuan SDM dan kelembagaan dibiayai hibah tak mengikat
- Infrastruktur dibiayai oleh pemerintah & donor agencies
- Skema pembiayaan dengan pola inti plasma atau PHBK ( Pola hubungan bank dan KSM/kelompok swadaya masyarakat)
Institusi kemitraan global melalui multi trust fund / bilateral dalam bentuk
- Clean development mechanism (CDM)
- Debt swap
Pemerintah (Pusat dan Daerah)
- Memfasilitasi pelatihan dan pembentukan koperasi petani produsen jarak
- Menyediakan dana awal program untuk 100.000 ha kepada petani produsen jarak: terutama bibit
- Menyediakan tenaga penyuluh lapangan
- Memberikan hak pakai lahan kritis dan tidur
- Memberikan insentif pajak kepada investor
- Menyiapkan infrastruktur yang menunjang reboisasi jarak
- Memfasilitasi penyerapan produk minyak jarak dari investor
- Memfasilitasi akses permodalan (aneka usaha tani dan industri) Memberikan insentif fiskal kepada investor lokal yang melakukan riset di bidang jarak dan turunannya
Investor
- Membangun sentra pembibitan dan memberikan gratis bibit kepada petani
- Menjamin pembelian biji/hasil tanaman jarak
- Membangun unit pengolahan minyak jarak (UPMJ) dan kebon inti Mengalokasikan saham untuk koperasi petani jarak (minimal 25%)
Petani
- Melakukan penanaman dan perawatan jarak atas tanggungan sendiri
- Menggulirkan penyebaran bibit secara mandiri pada tahap perluasan lahan
|
|