JarakPagar di dukung oleh:

Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat

Kementerian Negara BUMN

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Institut Teknologi Bandung

PT. Perusahaan Listrik Negara

PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Permodalan Nasional Madani

Bahana Artha Ventura

PT. Rekayasa Industri

Petani, dalam bentuk kelembagaan koperasi

  • Masyarakat Tani Hutan dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
  • Masyarakat Pesisir (LEPM3)
  • Masyarakat pertanian marjinal (P4P)
  • Masyarakat bantaran sungai, tol dan rel kereta api
  • Masyarakat transmigran dan komunitas adat terpencil
  • Masyarakat pesantren
  • Masyarakat daerah perbatasan/tertinggal
  • Masyarakat sekitar daerah tambang
  • Masyarakat sekitar perkebunan

Industri pengolahan

  • Swasta dan BUMD
  • BUMN (RNI, PLN, Pertamina, BUMN Perkebunan & Tambang)
  • Koperasi produsen memiliki saham MINIMAL 25% dalam industri pengolahan
  • Industri pengolahan wajib mempunyai lahan produksi minimal 10%

Institusi monitoring dan pemasaran

  • Koordinasi monitoring dan evaluasi (jaringan data base, Daerah-Pusat)
  • Koordinasi pemasaran bersama produsen
  • Lembaga swadaya masyarakat

Institusi pembiayaan

  • Untuk sentra pembibitan dibiayai oleh BUMN/BUMD/swasta/Pemda
  • Pengadaan bibit dibiayai oleh dana program pemerintah (reboisasi, dll), PBL, Community Development Fund dan APBD.
  • Pengembangan kemampuan SDM dan kelembagaan dibiayai hibah tak mengikat
  • Infrastruktur dibiayai oleh pemerintah & donor agencies
  • Skema pembiayaan dengan pola inti plasma atau PHBK ( Pola hubungan bank dan KSM/kelompok swadaya masyarakat)

Institusi kemitraan global melalui multi trust fund / bilateral dalam bentuk

  • Clean development mechanism (CDM)
  • Debt swap

Pemerintah (Pusat dan Daerah)

  • Memfasilitasi pelatihan dan pembentukan koperasi petani produsen jarak
  • Menyediakan dana awal program untuk 100.000 ha kepada petani produsen jarak: terutama bibit
  • Menyediakan tenaga penyuluh lapangan
  • Memberikan hak pakai lahan kritis dan tidur
  • Memberikan insentif pajak kepada investor
  • Menyiapkan infrastruktur yang menunjang reboisasi jarak
  • Memfasilitasi penyerapan produk minyak jarak dari investor
  • Memfasilitasi akses permodalan (aneka usaha tani dan industri) Memberikan insentif fiskal kepada investor lokal yang melakukan riset di bidang jarak dan turunannya

Investor

  • Membangun sentra pembibitan dan memberikan gratis bibit kepada petani
  • Menjamin pembelian biji/hasil tanaman jarak
  • Membangun unit pengolahan minyak jarak (UPMJ) dan kebon inti Mengalokasikan saham untuk koperasi petani jarak (minimal 25%)

Petani

  • Melakukan penanaman dan perawatan jarak atas tanggungan sendiri
  • Menggulirkan penyebaran bibit secara mandiri pada tahap perluasan lahan